PENAWARAN
JASA KONSULTAN PAJAK
I. JASA PERPAJAKAN
1.
Jasa Adminstrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
Membantu Perusahaan dalam pengajuan pemohonan
sehubungan dengan pemenuhan ketentuan- ketentuan administratif perpajakan
seperti :
Ø Pendaftaran Wajib Pajak , Pengusaha Kena Pajak, penghapusan
NPWP/PKP
Ø Pengajuan pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha
Ø Pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25
Ø Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN
dan atau PPh Ps 21,22,23 (PPh non final)
Ø Sentralisasi PPN
Ø dan lainnya
2.
Jasa
konsultasi perpajakan (Tax Consulting
Services)
Memberikan
jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas
permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
Konsultasi
ini juga berkaitan dengan perubahan ketentuan perpajakan yang selalu bersifat
dinamis (berubah-ubah). Perubahan ketentuan perpajakan ini akan kami
informasikan tanpa menunggu konfirmasi permintaan konsultasi dari klien baik
dengan email maupun telepon.
Konsultasi
tanpa adanya pertemuan dengan klien merupakan bentuk pelayanan dari kami tanpa
adanya tambahan jasa.
3.
Jasa
Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance
Services)
Membantu Perusahaan dan atau Perseorangan pemenuhan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan SPT dan menyetorkan pajak terutang ke
Kas Negara dengan SSP, serta melaporkannya SPT ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak yang meliputi:
· SPT Masa PPh Pasal 21/26
· SPT Masa PPh Pasal 23/26
· SPT Masa PPh Final
· SPT Masa PPN/PPnBM
· SSP Angsuran PPh Pasal 25 Masa
4. Penyusunan
SPT Tahunan (Corporate/Personal Income
Tax)
Membantu Perusahaan atau Perseorangan untuk menyusun
SPT PPh Tahunan Badan sesuai dengan Laporan Keuangan perusahaan, SPT PPh
Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan Laporan Keuangan atau Pencatatan pada tahun
bersangkutan, SPT PPh Masa Desember PPh 21/26 berdasarkan penghasilan karyawan
dan atau bukan karyawan selama setahun termasuk menghitung secara benar sesuai
dengan formula yang kami sajikan besarnya PPh 21 masing-masing karyawan berupa
Bukti Potong 1721 A1.
Bila dibuat secara ringkas jasa yang diberikan terkait
penyusunan SPT Tahunan yaitu :
a. Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
b. Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi
c. Penyusunan dan Pelaporan SPT PPh
Masa Desember Pasal 21/26 dan Bukti Potong 1721 A1 Karyawan
5. Jasa
Perencanaan Perpajakan (Tax Planning Services)
Membantu Perusahaan menyusun rencana perpajakan agar
dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan atau Perseorangan dalam masalah
perpajakan di masa yang akan datang.
Dalam Perencanaan Pajak termasuk juga didalamnya Jasa Telaah Perpajakan (Tax Review)
khususnya perusahaan yaitu kami melakukan review atas semua praktek akuntansi
yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat
kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak.
Review kami meliputi atas transaksi yang berpengaruh
pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak
Penghasilan yang bersifat final dan Pajak Pertambahan Nilai serta menghitung
pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure)
6.
Jasa Pendampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)
Dalam Jasa ini dibagi dalam berbagai tingkatan :
·
Tax Assessment
Assistance, mendampingi
proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan sarana berupa data-data
ekualisasi dan pembuktian dokumen, memberikan keterangan kepada fiskus dan juga
memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil
berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
·
Tax Objection
Assistance,
mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat
keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan
berupa Surat Keputusan Keberatan.
·
Tax Refund
(Restitution), mendampingi
proses restitusi pajak yang merupakan hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat
perintah pembayaran kelebihan pajak
·
Tax Appeal, mendampingi proses banding di Pengadilan Pajak
sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan
penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan
Banding.
7.
Jasa Pelatihan Perpajakan (Tax Training Services)
Memberikan pelatihan perpajakan dalam perusahaan guna
meningkatkan keahlian dan pengetahuan karyawan, baik dalam perpajakan umum
untuk semua jenis pajak maupun topik khusus perpajakan untuk industri khusus
sesuai kebutuhan klien baik bersifat formal maupun informal
II. JASA LAINNYA
1.
Jasa Pembukuan
Jasa memberikan bantuan dan saran dalam
penyelenggaraan pembukuan perusahaan dan menyusun Laporan Keuangan berkala yang
berguna untuk manajemen dalam pengambilan keputusan terutama terkait dengan
transaksi yang berhubungan perpajakan untuk meminimalisir temuan dan risiko
perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan
2.
Jasa Bantuan Kompilasi (Penyusunan Laporan Keuangan)
Jasa yang juga terkait dalam melakukan kompilasi
Laporan Keuangan berdasarkan dokumen, catatan dan informasi keuangan lainnya
yang diberikan manajemen.
·
Laporan
keuangan berkala maupun tahunan untuk Pabrik
·
Laporan
keuangan berkala maupun tahunan untuk Dagang
·
Laporan
keuangan berkala maupun tahunan untuk Jasa
3. Jasa Bantuan
Kompilasi (Penyusunan Laporan Keuangan)
Kami juga menyediakan jasa yang terkait dengan
Kepabeanan untuk kegiatan
·
Urus Dokumen
Impor/ ekspor
·
Izin sebagai
penyelenggara Kawasan berikat
·
Audit Kawasan
Berikat
·
Keberatan
tarif/nilai Pabean
·
Banding di
Pengadilan Pajak